Rabu, 16 November 2011

makalah nilai dan norma


BAB I
PENDAHULUAN

         Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat,norma dapat di bedakan menjadi 5 yaitu,Norma sosial,Norma hukum,Norma sopan santun,Norma agama,dan Norma moral ke limanya(5)  ini sangat bermakna dalam kehidupan kita sehari – hari,dan juga berperan penting dalam mengatur segala sesuatu perundang – undangan di indonesia.Khususnya hukum di Indonesia.

BAB II
ISI
Pengertian Nilai Sosial
Satu bagian penting dari kebudayaan atau suatu masyarakat adalah nilai sosial. Suatu tindakan dianggap sah, dalam arti secara moral diterima, kalau tindakan tersebut harmonis dengan nilai-nilai yang disepakati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat di mana tindakan tersebut dilakukan.  Dalam sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi kasalehan beribadah, maka apabila ada orang yang malas beribadah tentu akan menjadi bahan pergunjingan, cercaan, celaan, cemoohan, atau bahkan makian.  Sebaliknya, kepada orang-orang yang rajin beribadah, dermawan, dan seterusnya, akan dinilai sebagai orang yang pantas, layak, atau bahkan harus dihormati dan diteladani.
Apakah yang dimaksud dengan nilai sosial?
Dalam Kamus Sosiologi yang disusun oleh Soerjono Soekanto disebutkan bahwa nilai (value) adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Horton dan Hunt (1987) menyatakan bahwa nilai adalah gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti apa tidak berarti. Dalam rumusan lain, nilai merupakan anggapan terhadap sesuatu hal, apakah sesuatu itu pantas atau tidak pantas, penting atau tidak penting, mulia ataukah hina. Sesuatu itu dapat berupa benda, orang, tindakan, pengalaman, dan seterusnya.
Macam-macam Nilai Sosial
Prof. Notonegoro membedakan nilai menjadi tiga macam, yaitu:
(1) Nilai material, yakni meliputi berbagai konsepsi mengenai segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
(2) Nilai vital, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas,  (3) Nilai kerohanian, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia: nilai kebenaran, yakni yang bersumber pada akal manusia (cipta), nilai keindahan, yakni yang bersumber pada unsur perasaan (estetika), nilai moral, yakni yang bersumber pada unsur kehendak (karsa), dan nilai keagamaan (religiusitas), yakni nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.
Nilai individual – nilai sosial
Seorang individu mungkin memiliki nilai-nilai yang berbeda, bahkan bertentangan dengan individu-individu lain dalam masyarakatnya. Nilai yang dianut oleh seorang individu dan berbeda dengan nilai yang dianut oleh sebagaian besar anggota masyarakat dapat disebut sebagai nilai individual. Sedangkan nilai-nilai yang dianut oleh sebagian besar anggota masyarakat disebut nilai sosial.
Ciri-ciri nilai sosial:
  • Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak dalam pikiran orang yang tercipta melalui interaksi sosial,
  • Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses sosialisasi, dijadikan milik diri melalui internalisasi dan akan mempengaruhi tindakan-tindakan penganutnya dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi (enkulturasi),
  • Nilai sosial memberikan kepuasan kepada penganutnya,
  • Nilai sosial bersifat relative,
  • Nilai sosial berkaitan satu dengan yang lain membentuk sistem nilai,
  • Sistem nilai bervariasi antara satu kebudayaan dengan yang lain,
  • Setiap nilai memiliki efek yang berbeda terhadap perorangan atau kelompok,
  • Nilai sosial melibatkan unsur emosi dan kejiwaan, dan
  • Nilai sosial mempengaruhi perkembangan pribadi.
Fungsi nilai sosial.
Nilai Sosial dapat berfungsi:
  • Sebagai faktor pendorong, hal ini berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan,
  • Sebagai petunjuk arah mengenai cara berfikir dan bertindak, panduan menentukan pilihan, sarana untuk menimbang penghargaan sosial, pengumpulan orang dalam suatu unit sosial,
  • Sebagai benteng perlindungan atau menjaga stabilitas budaya.
Kerangka Nilai Sosial
Antara masyarakat yang satu dengan yang lain dimungkinkan memiliki nilai yang sama atau pun berbeda. Cobalah ingat pepatah lama dalam Bahasa Indonesia:  “Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya”, atau pepatah dalam bahasa Jawa:  “desa mawa cara, negara mawa tata”. Pepatah-pepatah ini menunjukkan kepada kita tentang adanya perbedaan nilai di antara masyarakat atau kelompok yang satu dengan yang lainnya.
Mengetahui sistem nilai yang dianut oleh sekelompok orang atau suatu masyarakat tidaklah mudah, karena nilai merupakan konsep asbtrak yang hidup di alam pikiran para warga masyarakat atau kelompok. Namun lima kerangka nilai dari Cluckhohn yang di Indonesia banyak dipublikasikan oleh antropolog Koentjaraningrat berikut ini dapat dijadikan acuan untuk mengenali nilai macam apa yang dianut oleh suatu kelompok atau masyarakat.
Lima kerangka nilai yang dimaksud adalah:
  • Tanggapan mengenai hakekat hidup (MH), variasinya: ada individu, kelompok atau masyarakat yang memiliki pandangan bahwa “hidup itu baik” atau “hidup itu buruk”,
  • Tanggapan mengenai hakikat karya (MK), variasinya: ada orang yang menganggap karya itu sebagai status, tetapi ada juga yang menganggap karya itu sebagai fungsi,
  • Tanggapan mengenai hakikat waktu(MW), variasinya: ada kelompok yang berorientasi ke masa lalu, sekarang atau masa depan,
  • Tanggapan mengenai hakikat alam (MA), Variainya:  masyarakat Industri memiliki pandangan bahwa manusia itu berada di atas alam, sedangkan masyarakat agraris memiliki pandangan bahwa manusia merupakan bagian dari alam.  Dengan pandangannya terhadap alam tersebut, masyarakat industri memiliki pandangan bahwa manusia harus menguasai alam untuk kepentingan hidupnya, sedangkan masyarakat agraris berupaya untuk selalu menyerasikan kehidupannya dengan alam,
  • Tanggapan mengenai hakikat manusia (MM),            variasi: masyarakat tradisional  atau feodal  memandang orang lain secara vertikal, sehingga dalam masyarakat tradisional terdapat perbedaan  harga diri (prestige) yang tajam antara para pemimpin (bangsawan) dengan rakyat jelata.  Sedangkan masyarakat industrial memandang  manusia  yang satu dengan yang lain secara horizontal (sejajar).
Pengertian Norma sosial
Kalau nilai merupakan pandangan tentang baik-buruknya sesuatu, maka norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat  apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Apa hubungannya antara nilai dengan norma? Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.
Berbagai macam norma dalam masyarakat
Dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat:
  1. Tata cara atau usage. Tata cara (usage); merupakan norma dengan sanksi yang sangat ringat terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum. Pelanggaran atas norma ini hanya dinyatakan tidak sopan.
  2. Kebiasaan (folkways). Kebiasaan (folkways); merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, dst.
  3. Tata kelakuan (mores). Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan napza, mencuri, dst.
  4. Adat (customs). Adat merupakan  norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, apabila adat  menjadi tertulis ia menjadi hukum adat.
  5. Hukum (law). Hukum merupakan norma berupa aturan tertulis, ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang melanggar dirumuskan secara tegas. Berbeda dengan norma-norma yang lain, pelaksanaan norma hukum didukung oleh adanya aparat, sehingga memungkinkan pelaksanaan yang tegas.
Mode atau fashion.
Di samping lima macam norma yang telah disebutkan itu, dalam masyarakat masih terdapat satu jenis lagi yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang berkaitan dengan estetika atau keindahan, seperti pakaian, musik, arsitektur rumah, interior mobil, dan sebagainya. Norma jenis ini disebut mode atau fashion.  Fashion dapat berada pada tingkat usage, folkways, mores, custom, bahkan law.
Hubungan antara nilai dengan norma sosial
Di dalam masyarakat yang terus berkembang, nilai senantiasa ikut berubah. Pergeseran nilai dalam banyak hal juga akan mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan ataupun tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat. Di wilayah perdesaan, sejak berbagai siaran dan tayangan telivisi swasta mulai dikenal, perlahan-lahan terlihat bahwa di dalam masyarakat itu mulai terjadi pergesaran nilai, misalnya tentang kesopanan. Tayangan-tayangan yang didominasi oleh sinetron-sinetron mutakhir yang acapkali memperlihatkan artis-artis yang berpakaian relatif terbuka, sedikit banyak menyebabkan batas-batas toleransi masyarakat menjadi semakin longgar. Berbagai kalangan semakin permisif terhadap kaum remaja yang pada mulanya berpakaian normal, menjadi ikut latah berpakaian minim dan terkesan makin berani. Model rambut panjang kehitaman yang dulu menjadi kebanggaan gadis-gadis desa, mungkin sekarang telah dianggap sebagai simbol ketertinggalan. Sebagai gantinya, yang sekarang dianggap trendy dan sesuai dengan konteks zaman sekarang (modern) adalah model rambut pendek dengan warna pirang atau kocoklat-coklatan.  Jadi berubahnya nilai akan berpengaruh terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
PENGERTIAN NORMA SOSIAL SECARA UMUM
PENGERTIAN NORMA SOSIAL
Secara umum, norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Norma juga merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
JENIS – JENIS NORMA SOSIAL
Dilihat dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :
  1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan.
Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara:  makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
  1. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan atau disebut folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang.
Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya.
Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
  1. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan berzinah, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
  1. Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar.
Sanksi atas pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.
  1. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi.
Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.
Dilihat dari sumbernya norma dibedakan menjadi :
  1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
  1. Norma kesopanan atau etika
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
  1. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk.
Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
  1. Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
FUNGSI NORMA SOSIAL
  1. Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
  2. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
  3. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
PENGERTIAN PENGENDALIAN SOSIAL
Manusia dalam kehidupannya akan selalu berinteraksi dengan
manusia lainnya. Dalam berinteraksi tersebut adakalanya timbul
masalah, misalnya terjadi salah paham lalu berkelahi. Benar tidak ?
Bagaimana kalau timbul masalah ? Tentunya kita semua berharap masalah
tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan akan kembali pada situasi dan
kondisi semula, sehingga akan terwujud suatu keseimbangan sosial (social equi-
librium). Untuk menciptakan keseimbangan sosial tersebut diperlukan upaya-
upaya menghilangkan penyimpangan-penyimpangan sosial seperti yang pernah
Anda pelajari dari modul terdahulu.Berikut ini beberapa definisi tentang pengendalian sosial.
Menurut Berger (1978) Pengendalian Sosial adalah: berbagai cara yang
digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
Roucek (1965) mengemukakan bahwa Pengendalian Sosial adalah suatu istilah
kolektif yang mengacu pada proses terencana dimana individu dianjurkan, dibujuk,
ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu
kelompok.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi
seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian sosial (Social Control).
Bagaimana, Anda sudah paham? Bagus, bila Anda sudah paham. Untuk lebih
memahami marilah kita lanjutkan belajar tentang pengendalian sosial dengan
penjelasan mengenai cakupan pengendalian sosial.

naruto











Selasa, 15 November 2011

makalah fiqih tata cara pengurusan jenazah dan peragaan pengurusan janazah

PENDAHULUAN
Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat memerhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal dunia.
Orang yang meninggal dunia perlu dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
a. Bagaimana tata cara pengurusan jenazah?
b. Bagaimana cara memperagakan tata cara pengurusan jenazah?
a. Menjelaskan tata cara pengurusan jenazah.
b. Memperagakan tata cara pengurusan jenazah.


PEMBAHASAN
1. Memandikan jenazah
Hukum memandikan jenazah adalah fardlu kifayah, artinya kewajiban ini dibebankan kepada semua mukalaf di tempat itu, tetapi apabila dilakukan oleh sebagian orang, gugurlah kewajiban seluruh mukalaf.
Berkaitan dengan memandikan jenazah, berikut dibahas mengenai syarat memandikan jenazah, orang yang memandikan jenazah, dan tata cara memandikan jenazah.
a. Syarat memandikan jenazah
Ketika memandikan jenazah, tidak semua orang boleh hadir. Mereka yang hadir aadalah orang yang diperlukan kehadirannya. Oleh sebab itu, ada syarat tertentu yang harus diperhatikan, antara lain :
1) Orang muslim, berakal, dan balig cukup umur.
2) Orang yang wajib memandikan jenazah wajib niat.
3) Orang jujur, saleh, dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar orang itu hanya menyiarkan mana-man yang baik dan menutupi mana-man yang jelek tentang si mayat.
b. Orang yang utama memandikan jenazah.
1) Untuk jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki, dan boleh juga istrinya.
2) Untuk jenazah perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
3) Jika jenazah anak laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan boleh laki-laki memandikannya,
4) Jika perempuan yang mati dan semuanya yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Rosulullah saw bersabda sebagai berikut.
اذا ماتت اة مع ا لرجال, ليس معهم امراةغيرها,والرجل معالنساء,ليس معهن رجل غيره فانهماييممان ويدفنا ن, وهمابمنز لةمن لم يجدالماء
Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
c. Tata cara memandikan jenazah
1) Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
2) Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
3) Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
4) Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
5) Tinggiakan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
6) Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.
7) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
8) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
9) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
10) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
11) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.
12) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandiakan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
13) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pembaerian wewangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.
2. Mengafani jenazah
Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardlu kifayah.
Dalam mengafani jenazah, terdapat hal-hal yang disunnahkan, antara lain:
a. Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
c. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
d. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
e. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
a. Cara mengafani jenazah laki-laki
1) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
2) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
3) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
5) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
6) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhadak dalam perang uhud/
b. Cara mengafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
1) Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
2) Lembar kedua untuk kerudung kepala.
3) Lembar ketiga untuk baju kurung.
4) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
5) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
1) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkna diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
4) Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )
5) Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )
6) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
7) Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
8) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan ddilepaskan ikatanya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.
3. Menyalatkan jenazah
Telah disepakati para ulama bahwa menyalatkan jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah. Seperti yang diriwayatkan oleh Rasulullah.
صلواعلى موتاكم
Artinya:
Sholatilah oranng yang meninggal dunia diantaramu. (HR.Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah)
Sholat jenazah mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu diantaranya tidak dipenuhi maka ia batal dan tiadak dianggap sah oleh syarak. Diantara rukun menyalatkan jenazah sebagai berikut:
a. Berniat menyalatjan jenazah
sebelum menyalatkan jenazah, hendaklah wudlu terlebih dahulu seperti sholat biasa. Kemudian, berniat hendak menyolatkan jenazah.
Niat menegakkan sholat jenazah karena Allah swt baik jenazah laki-laki, perempuan maupun anak-anak (hadir atau gaib ). Niat dibaca dalam hati.
b. Takbir empat kali.
1) Takbir pertama untuk melakukan sholat dengan mengangkat tangan dilanjutkan membaca surat al-Fatiha.
2) Mengangkat tangan untuk takbir kedua. Lalu membaca shalawat berikut.
اللهم صل على محمدوععلى ال محمد كماصليت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم وبارك على محمدوعلى ال محمد. كماباركت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم. فى العالمين انك حميدمجيد.
Artinya:
Ya Allah limpahkanlah rahmad kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau beri rahmad kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, dan limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau beri keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh ala mini, engkaulah yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia.
3) Mengangkat tangan untuk takbir ketiga, lalu mendoakan si jenazah. Dengan do’a seperti berikut.
اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه واكرمنزله ووسع مدخله واغسله بماءوثلج وبردونقه من الخطاياكماينقى الثوب الابيض من الدنس وابدلهداراخيرامن داره واهلاخيرامن اهله وقه فتنة القبروعذاب النار.
Artinya :
Ya Allah, ampunilah dia, berilah dia rahmad dan kesejahteraan, maafkanlah dia, hormatilah kedatangannya, luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah dia dengan air dan salju serta smbun. Bersihkanlah dia dari segala dosanya, sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, gantilah buat dia rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, gantilah buat dia ahli keluarganya yang lebih baik dari pada ahli keluarganya yang dahulu, peliharalah dia dari bencana kubur dan siksa api neraka.
4) Mengangkat tangan dan takbir keempat, lalu diam sejenak atau membaca doa. Doa merupakan rukun sholat jenazah yang telh disepakati para fukaha. Disunnahkan doa setelah takbir keempat, meskipun seseorang telah berdoa setelah takbir . doa untuk jenazah laki-laki seperti berikut:
اللهم لا تحرمنااجرهولاتفتنابعده واغفرلناوله
Artinya :
Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari mendapat pahalanya, janganlah Engkau jadikan fitnah kami setelah dia tiada, ampunilah kami dan dia.
5) Mengucapkan salam
c. Berdiri bagi yang kuasa
Berdiri merupakan rukun menyalatkan jenazah menurut jumhur ulama. Oleh sebab itu, tidak sah menyalatkan jenazah sambil berkendaraan.
4. Menguburkan jenazah
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses penguburan sebaiknya lubanng kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 m agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.
1. Ketika jenazah baru meninggal
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja meninggal dunia.
a. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b. Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka.
c. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
2. Memandikan jenazah
Cara memandikan jenazah sebagai berikut :
a. Ambillah kain penutup dan menggantinya dengan kain basahan sehingga utamanya tidak kelihatan.
b. Siramlah kepala jenazah dengan air dari arah kepala sampai kaki sambil ditekan seperlunya pada bagian perut. Hal itu dimaksudkan agar kotoran dapat keluar dari dubur. Rambut hendaklah diurai apabila jenazah memiliki rambut panjang. Tangan kanan mengambil air dan tangan kiri mengikuti jalannya siraman. Pakailah sarung tangan plastic saat memandikan jenazah dan laksanakan dengan pelan-pelan.
c. Setelah disiram dalam posisi terlentang, bersihkan badan bagian belakang dan samping. Oleh karena itu, jenazah perlu dimiringkan. Seorang atau beberapa orang membantu memiringkan jenazah, yang lain menyiram. Apabila memungkinkan, sabunlah pelan-pelan sambil digosok.
3. Mengafani jenazah
Beberapa hal yang perlu disiapkan ketika hendak mengafani jenazah.
a. Setelah jenazah dimandikan, bawalah jenazah tersebut ketempat yang sudah dipersiapkan untuk dikafani.
b. Siapkan kain pembungkus untuk jenazah laki-laki atau perempuan.
c. Sobek kain tersebut (tidak perlu dijahit) untuk baju dan sarung bagi jenazah laki-laki dan bagi jenazah perempuan, yaitu baju, bawahan, dan mukena.
d. Sesuaikan sobekan kain dengan keadaan jenazah.
Cara mengafani jenazah, dapat dilihat pada keterangan berikut:
a. Hamparkan kain pembungkus jenazah dibawah tubuh jenazah..
b. Luruskan kaki jenazah, tangan disedekapkan seperti sikap orang sholat.
c. Bungkuslah jenazah dengan rapatdan lebihkan kain sekedar dapat digunakan untuk pocong.
d. Ikatlah beberapa bagian tubuh jenazah dengan tali agar kain pembungkus jenazah tidak lepas.
4. Menyalatkan jenazah
Untuk menyalatkan jenazah, perhatikan urutan pelaksanaannya sebagai berikut:
a. Berniat menyalatkan jenazah
b. Bacalah takbir pertama
c. Bacalah Surah al-Fatihah
d. Bacalah takbir kedua
e. Bacalah salawat nabi
f. Bacalah takbr ketiga
g. Doakan jenazah
h. Bacalah takbir keempat
i. Bacalah doa untuk keluarga yang ditinggal pergi
j. Bacalah salam
5. Menguburkan jenazah
Peragakan cara mengubur jenazah dengan mengikuti petunjuk berikut :
a. Turunlah tiga orang ke liang lahat guna menerima jenazah. Ada yang menerima jenazah pada bagian kepala, bagian tengah, dan bagian kaki.
b. Angkatlah jenazah pelan-pelan. Orang yang berada di atas liang lahat berrtugas mengangkat jenazah. Ada yang memegangi kepala, perut dan kaki.
c. Masukkan jenazah dari arah kaki kubur atau dari samping kubur (mana yang mudah).
d. Taruhkan jenazah di liang lahat, menghadap kiblat, miring kebarat, sehingga membujur keutara.
e. Berilah penyangga dengan tanah secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga diletakkan pada bagian kepala dan punggung serta paha.
f. Kenakan pipi kanan jenazah dengan tanah. Oleh karena itu, lepaskan tali pocong, kain kafan dilonggarkan dibagian kepala agar mudah ditarik untuk meletakkan pipi mengenai tanah.
g. Tutuplah liang lahat dengan papan kayu atau yang lain. Hal itu dimaksudkan agar apabila ditimbun, badan jenazah tidak terhimpit dengan timbunan.
h. Timbunlah pelan-pelan liang lahat sampai selesai. Maksudnya, agar penutup liang lahat tidak patah. Timbunan ditinggikan dari tanah sekitarnya agar tidak tergenang air apabila tergenang hujan.
i. Berilah tanda dari kayu atau batu.
j. Doakan si mayit dan keluarga yang ditinggalkannya.


1. Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
2. Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
3. Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
4. Hokum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.
5. Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.